di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 10/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raflesia. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dengan tujuan meningkatkan kinerja perusahaan agar lebih efektif, efisien, dan produktif.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: