Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah Dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2003 · Keppres No. 11 Tahun 2003 · Keppres Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2003Tanggal Penetapan:3 Maret 2003
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMahkamah Syar'iyah Dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 2003
Tanggal Penetapan03 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan membentuk Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. Keputusan ini mengubah Pengadilan Agama yang ada di Aceh menjadi Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi Mahkamah Syar'iyah Provinsi. Mahkamah ini memiliki kewenangan yang sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kewenangan terkait syariat Islam yang diatur dalam Qanun. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang tersedia. Selain itu, keputusan ini mengatur tentang pengalihan kepaniteraan, kesekretariatan, pegawai, serta sarana dan prasarana dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ke Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi. Pembiayaan untuk Mahkamah Syar'iyah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Departemen Agama.

  1. Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Syar'iyah.
  2. Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
  3. Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, pembiayaan yang diperuntukkan bagi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Tahun Anggaran 2003 menjadi pembiayaan bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Tahun Anggaran 2003.
  4. Semua perkara yang belum diputus oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh diteruskan oleh Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
  5. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Peradilan Agama tetap berlaku bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)