di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah Dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2003 · Keppres No. 11 Tahun 2003 · Keppres Nomor 11 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan membentuk Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. Keputusan ini mengubah Pengadilan Agama yang ada di Aceh menjadi Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi Mahkamah Syar'iyah Provinsi. Mahkamah ini memiliki kewenangan yang sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kewenangan terkait syariat Islam yang diatur dalam Qanun. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang tersedia. Selain itu, keputusan ini mengatur tentang pengalihan kepaniteraan, kesekretariatan, pegawai, serta sarana dan prasarana dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ke Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi. Pembiayaan untuk Mahkamah Syar'iyah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Departemen Agama.