Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1959 tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian

Juga dikenal sebagai: PP 9/1959 · PP No. 9 Tahun 1959 · PP Nomor 9 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1959Tanggal Penetapan:2 April 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1959
Tanggal Penetapan02 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tugas dan kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian terkait perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Panitia bertugas memeriksa keadaan perusahaan dan menetapkan besarnya ganti kerugian yang dapat diberikan. Pemilik perusahaan dapat mengajukan permintaan ganti kerugian dengan menyertakan bukti-bukti yang sah. Panitia juga dapat mengusulkan penggunaan pendapatan dari perusahaan nasionalisasi untuk pembayaran ganti kerugian. Semua instansi dan individu diwajibkan memberikan bantuan kepada Panitia, kecuali yang dilindungi oleh ketentuan tertentu.

(-)

1. Barangsiapa menolak atau melalaikan kewajiban dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 75.000,-.