Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Juga dikenal sebagai: Permendag 28/M-DAG/PER/6/2010 · Permendag No. 28/M-DAG/PER/6/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2010Tanggal Penetapan:24 Juni 2010
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku24 Juni 2010
Tanggal Penetapan24 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan perwakilan perusahaan perdagangan asing dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam pasal-pasal tertentu dan penyesuaian ketentuan terkait uang jaminan bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang. Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan pelaksanaan dan teknis pengembalian uang jaminan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

1. Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang mengajukan permohonan dan sedang dalam proses penyelesaian permohonan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan kewajiban membayar uang jaminan bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang.

(-)