Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 14/2014 · Perka BNN No. 14 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota;

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mencapai visi dan misi BNN melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja pegawai. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk (1) melaksanakan manajemen perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi BNN, (2) meningkatkan status dan mengubah paradigma tugas, fungsi, kewenangan, dan peranan BNN, (3) menurunkan resiko kegagalan akibat resistensi terhadap perubahan, dan (4) memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja. Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)