di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah kekayaan budaya daerah yang perlu dilestarikan untuk memperkuat jati diri dan kepentingan nasional, serta perkembangan pembangunan daerah yang pesat dapat mempengaruhi kelestarian budaya. Untuk itu, diperlukan pengaturan terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelestarian kebudayaan, yang dilakukan melalui SKPD yang membidangi kebudayaan. Pelestarian kebudayaan meliputi tindakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek seperti kesenian, kepurbakalaan, kesejarahan, permuseuman, kebahasaan, kesusastraan, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kepustakaan, kenaskahan, dan perfilman. Kegiatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dapat dilakukan melalui inventarisasi, pendokumentasian, penyelamatan, penggalian, penelitian, pengayaan, pendidikan, pelatihan, penyajian, penyebarluasan, revitalisasi, rekonstruksi, dan penyaringan.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam melestarikan kebudayaan, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pelestarian kebudayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyelesaian perselisihan terkait pelestarian kebudayaan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan pelestarian kebudayaan yang dapat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.