Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku25 September 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah kekayaan budaya daerah yang perlu dilestarikan untuk memperkuat jati diri dan kepentingan nasional, serta perkembangan pembangunan daerah yang pesat dapat mempengaruhi kelestarian budaya. Untuk itu, diperlukan pengaturan terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelestarian kebudayaan, yang dilakukan melalui SKPD yang membidangi kebudayaan. Pelestarian kebudayaan meliputi tindakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek seperti kesenian, kepurbakalaan, kesejarahan, permuseuman, kebahasaan, kesusastraan, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kepustakaan, kenaskahan, dan perfilman. Kegiatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dapat dilakukan melalui inventarisasi, pendokumentasian, penyelamatan, penggalian, penelitian, pengayaan, pendidikan, pelatihan, penyajian, penyebarluasan, revitalisasi, rekonstruksi, dan penyaringan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam melestarikan kebudayaan, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pelestarian kebudayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyelesaian perselisihan terkait pelestarian kebudayaan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan pelestarian kebudayaan yang dapat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 25 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 3. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 25 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 4. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 25 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).