Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 37 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 37/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 37 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMANFAATAN BAGIAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan di Kabupaten Bangka Tengah, meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara fungsi utama jalan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembagian Ruang Jalan: Peraturan ini mendefinisikan dan mengatur pemanfaatan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja. Rumaja meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Rumija terdiri dari Rumaja dan sejalur tanah di luar Rumaja. Ruwasja adalah ruang di luar Rumija yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
  • Pemanfaatan Bagian Jalan: Bagian jalan dapat dimanfaatkan untuk bangunan utilitas (seperti listrik, telekomunikasi), penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan dan mengutamakan kepentingan umum.
  • Perizinan: Pemanfaatan Rumaja dan Rumija di luar peruntukan yang telah ditetapkan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Izin meliputi pemasangan tiang pancang, galian, dan jalan masuk. Pemanfaatan Ruwasja memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan.
  • Pembinaan dan Pengendalian: Penyelenggara Jalan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan Rumaja dan Rumija, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pengawasan, dan penertiban.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan Rumaja dan Rumija yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkannya.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).