Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 4/2016 · Perda Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palangka Raya. 2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, penataan, dan penertiban administrasi kependudukan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya adalah instansi pelaksana yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada instansi pelaksana.

(-)

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif. 2. Orang Asing Tinggal Terbatas yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 3. WNI yang tidak membawa KTP-el saat bepergian dikenakan denda administratif. 4. Penduduk yang memalsukan dokumen atau data kependudukan, mengakses database tanpa hak, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.