Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak setiap orang dalam mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui budaya gemar membaca.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola perpustakaan tingkat daerah, membudayakan gemar membaca, menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta melestarikan naskah kuno. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan yang merata, serta kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno yang dimiliki, serta mendukung penyediaan fasilitas layanan perpustakaan.

Pengelolaan perpustakaan meliputi perencanaan, jenis, pembentukan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Jenis perpustakaan terdiri dari perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus. Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum bertanggung jawab menyediakan perpustakaan, taman bacaan, atau sudut baca.

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan jumlah pemustaka dan mutu layanan perpustakaan. Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

(-)

(-)