Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 3/2014 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Bank Pembangunan Daerah Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1993 Nomor 184 Seri D Nomor 183) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Bali (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2001 Nomor 77 Seri D Nomor 73). 2. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Bali dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank BPD Bali (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2002 Nomor 6 Seri D Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. Bank BPD Bali). Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank BPD Bali sesuai dengan Peraturan Daerah sebelumnya, dan untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi, perlu adanya penambahan penyertaan modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank BPD Bali sampai dengan 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp. 214.912.000.000,00.
  2. Jumlah penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 200.000.000.000,00.
  3. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank BPD Bali sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 414.912.000.000,00, yang harus dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah Provinsi.
  4. Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank BPD Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan PT. Bank BPD Bali berhak menerima penyertaan modal daerah.
  5. Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah, dan PT. Bank BPD Bali berkewajiban mengelola modal tersebut berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
  6. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
  7. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

(-)

(-)