Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 7/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2011Tanggal Penetapan:17 Juni 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku17 Juni 2011
Tanggal Penetapan17 Juni 2011
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tarif layanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mendukung pengelolaan keuangan BLUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

(-)

(-)