Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2013Tanggal Penetapan:9 Januari 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku09 Januari 2013
Tanggal Penetapan09 Januari 2013
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui pengembangan investasi daerah. Investasi daerah diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan jumlah investasi, realisasi ekonomi, optimalisasi sumber daya alam, dan potensi investasi bagi UMKM dan koperasi.

Investasi unggulan daerah meliputi kehutanan dengan sistem tebang lestari, pengelolaan perkebunan, pertanian organik, peternakan, perikanan, wisata ekologi dan budaya, wisata kuliner dan perhotelan, pelayanan jasa kesehatan, serta industri pengolahan. Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mendorong investasi, melakukan promosi, merumuskan strategi investasi, memberikan prioritas dan kemudahan kepada investor, serta menjadi pelopor investasi yang berbasis pada kelestarian lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian organik, wisata ekologi dan budaya, serta industri pengolahan hasil bumi. BUMD ini dapat bekerja sama dengan investor dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut memiliki saham. Perbankan dan perusahaan juga memiliki peran dalam mendukung investasi daerah melalui pemberian bantuan modal, kerjasama investasi, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

1. Segala bentuk pelaksanaan investasi yang telah ada dan telah memperoleh izin sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala bentuk investasi yang telah ada sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan. 3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

(-)