di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 16/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan maksud untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.
KTR meliputi berbagai lokasi seperti tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja tertutup, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok di KTR, memasang tanda dilarang merokok, dan melaporkan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bimbingan, penyuluhan, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.
Dinas teknis melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan tempat khusus merokok, kewajiban dan larangan terkait merokok, promosi, penjualan, dan pembelian rokok di KTR.