Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 16/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2017
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan maksud untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

KTR meliputi berbagai lokasi seperti tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja tertutup, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok di KTR, memasang tanda dilarang merokok, dan melaporkan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bimbingan, penyuluhan, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.

Dinas teknis melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan tempat khusus merokok, kewajiban dan larangan terkait merokok, promosi, penjualan, dan pembelian rokok di KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dipidana kurungan dan/atau denda. 3. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dipidana penjara dan/atau denda. 4. Setiap pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dipidana penjara dan/atau denda.