Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1963 tentang Penunjukan Arjudi Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1963 · Keppres No. 34 Tahun 1963 · Keppres Nomor 34 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1963Tanggal Penetapan:4 Maret 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Arjudi Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1963
Tanggal Penetapan04 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 241 Tahun 1960 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 1962

Keputusan Presiden ini menetapkan penunjukan Sdr. Ardjudi Kartawinata, yang saat itu menjabat sebagai Menteri/Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Almarhum K.H. Zainul Arifin yang wafat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa akan diadakan pembetulan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)