di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1963 tentang Penunjukan Arjudi Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1963 · Keppres No. 34 Tahun 1963 · Keppres Nomor 34 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini menetapkan penunjukan Sdr. Ardjudi Kartawinata, yang saat itu menjabat sebagai Menteri/Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Almarhum K.H. Zainul Arifin yang wafat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa akan diadakan pembetulan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.