Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2009 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:20 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan20 Agustus 2009
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2003 Seri E Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya pembangunan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan urusan pemerintahan.

Lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk di kelurahan meliputi RT, RW, Tim Penggerak PKK, LPMK, dan Karang Taruna. Pembentukan lembaga kemasyarakatan dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui musyawarah dan mufakat, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Mekanisme dan tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing lembaga kemasyarakatan. RT/RW bertugas membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. TP PKK Kelurahan bertugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Karang Taruna bertugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda.

Lembaga kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, dan membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)