di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 9/2014 · Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk menata dan mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar bersaing secara sehat dan saling menguntungkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan mandiri, serta mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan) dan non-fisik (standar operasional prosedur). Pihak ketiga dapat melakukan perencanaan pasar rakyat dengan persetujuan Walikota. Klasifikasi pasar rakyat dibagi menjadi empat tipe (A, B, C, dan D) berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, dan fasilitas yang tersedia. Setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan hak penempatan, dan SHP (Surat Hak Penempatan) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.
Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi kota. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memperhatikan keberadaan pasar rakyat dan usaha kecil di wilayah tersebut, dengan ketentuan jarak minimal 350 meter antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar rakyat. Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga yang sesuai.
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan dalam berbagai aspek, termasuk pembinaan, pemberian subsidi, peningkatan kualitas sarana, pengembangan pasar rakyat, dan fasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang. Walikota melalui Dinas Pasar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Kemitraan dalam mengembangkan UMKM dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan waralaba, dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.