Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 9/2014 · Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku16 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk menata dan mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar bersaing secara sehat dan saling menguntungkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan mandiri, serta mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan) dan non-fisik (standar operasional prosedur). Pihak ketiga dapat melakukan perencanaan pasar rakyat dengan persetujuan Walikota. Klasifikasi pasar rakyat dibagi menjadi empat tipe (A, B, C, dan D) berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, dan fasilitas yang tersedia. Setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan hak penempatan, dan SHP (Surat Hak Penempatan) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.

Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi kota. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memperhatikan keberadaan pasar rakyat dan usaha kecil di wilayah tersebut, dengan ketentuan jarak minimal 350 meter antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar rakyat. Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga yang sesuai.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan dalam berbagai aspek, termasuk pembinaan, pemberian subsidi, peningkatan kualitas sarana, pengembangan pasar rakyat, dan fasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang. Walikota melalui Dinas Pasar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Kemitraan dalam mengembangkan UMKM dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan waralaba, dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2R sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2R atau IUPP atau IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Walikota dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib memenuhi ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 8. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Walikota dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 9. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 100 (seratus) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 paling lambat 5 (lima) tahun. 10. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual dalam gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 11. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).