di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan kelembagaan desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi masyarakat desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan Tanah Prancangan dan Bengkok, serta pengembangan peran masyarakat desa. Kewenangan lokal berskala desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kelembagaan desa terdiri dari Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya). Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Anggota BPD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk larangan merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan korupsi.