Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 5 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Kep DJPU PR-DJPU 5/2026 · Kep DJPU No. PR-DJPU 5 Tahun 2026 · Kep DJPU Nomor PR-DJPU 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:29 Juni 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan29 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 182 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Direktur Jenderal ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai panduan dalam melakukan kegiatan pengawasan di bidang navigasi penerbangan. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi inspektur dalam melakukan audit, inspeksi, pemantauan (monitoring), dan pengamatan (surveillance) guna memastikan kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan penerbangan. Objek pengawasan mencakup penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan, penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, serta penyedia jasa penerbangan lain yang terkait. Kebijakan ini mengintegrasikan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based oversight) dan berbasis kinerja (performance-based oversight) untuk memastikan efektivitas alokasi sumber daya pengawasan. Selain itu, diatur pula mengenai peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, prosedur pelaksanaan pengawasan, mekanisme penanganan temuan melalui analisis akar penyebab (RCA) dan rencana tindakan korektif (CAP), serta sistem dokumentasi pengawasan yang terintegrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis (tahap I, II, dan III), pembekuan, pencabutan, atau denda administratif. 2. Sanksi dikenakan secara bertahap dan proporsional apabila penyelenggara pelayanan tidak menyerahkan CAP, CAP ditolak, tindakan perbaikan tidak dilaksanakan, terjadi temuan berulang, penurunan kinerja keselamatan, atau menghambat kegiatan pengawasan.