di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar
Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2011 · PERPRES No. 55 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini mengatur tentang rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata). Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan wilayah dan penggerak utama di Kawasan Timur Indonesia, dengan keterpaduan penataan ruang antara wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan pelestarian situs warisan budaya lokal, pengembangan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam, pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung lingkungan, dan pengendalian pengembangan kawasan perkotaan, khususnya di kawasan pantai dan daerah irigasi teknis.
Rencana struktur ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Arahan pemanfaatan ruang merupakan pedoman dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.