Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2011 · PERPRES No. 55 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Presiden ini mengatur tentang rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata). Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan wilayah dan penggerak utama di Kawasan Timur Indonesia, dengan keterpaduan penataan ruang antara wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan pelestarian situs warisan budaya lokal, pengembangan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam, pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung lingkungan, dan pengendalian pengembangan kawasan perkotaan, khususnya di kawasan pantai dan daerah irigasi teknis.

Rencana struktur ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Arahan pemanfaatan ruang merupakan pedoman dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan daerah yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sesuai masa berlakunya. 4. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini: * untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini. 6. Pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: * yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; * yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 7. Penyelesaian terhadap masyarakat yang menguasai tanah berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah yang akibat rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata tidak sesuai lagi, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

1. Arahan sanksi dapat berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. 3. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata.