Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus Di Aceh

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2017 · Keppres No. 26 Tahun 2017 · Keppres Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus Di Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Aceh melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Aceh sebagai Ketua, Walikota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara sebagai Wakil Ketua, serta beberapa anggota lainnya dari berbagai instansi terkait. Dewan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus minimal setiap enam bulan. Biaya pelaksanaan tugas Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)