Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2021 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaSyarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku07 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi profesi.

Ketentuan Substansial:

  • Syarat Pembentukan Organisasi Profesi: Organisasi profesi harus memenuhi syarat seperti memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tujuan dan sasaran pembentukan yang jelas, visi dan misi yang tergambar dalam program kerja, sumber pendanaan yang jelas, alamat domisili, pembagian kerja dan tugas yang jelas berdasarkan struktur organisasi, dan berbadan hukum.
  • Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi: Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan organisasi profesi melalui musyawarah nasional, pembentukan struktur kepengurusan, dan pengukuhan kepengurusan. Musyawarah nasional melibatkan unsur Penggerak Swadaya Masyarakat, akademisi, dan peninjau. Pembentukan organisasi profesi diusulkan kepada pimpinan Instansi Pembina dengan dilengkapi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum.
  • Hubungan Kerja: Hubungan kerja antara Instansi Pembina dan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Instansi Pembina dapat melakukan fasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik, menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik, menyelenggarakan uji kompetensi, dan mengembangkan profesi.

(-)

(-)