di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2021 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi profesi.
Ketentuan Substansial: