Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 1/2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku29 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 65 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah. 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah sebagaimana telah di uban beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir untuk Tahun Anggaran 2016. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.735.410.150.179, belanja daerah sebesar Rp. 2.914.554.477.504, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (179.144.327.325). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 241.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.500.000.000, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 218.500.000.000 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 39.355.672.675. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan bantuan keuangan dari pemerintah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi penggunaan SILPA. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)