Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2018 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:8 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan08 Agustus 2018
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.895.982.572.031,64 dan belanja sebesar Rp.894.792.466.145,14, menghasilkan surplus sebesar Rp1.190.105.886,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.3.253.034.331,59 dan pengeluaran sebesar Rp.2.177.130.582,41, dengan pembiayaan netto sebesar Rp1.075.903.749,18.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp.3.253.034.331,59 dan saldo akhir sebesar Rp.2.266.009.635,68.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.2.296.214.193.940,67, jumlah kewajiban sebesar Rp. 94.012.171.198,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.202.202.022.742,67.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus operasi sebesar Rp. 48.595.556.728,96 dan surplus setelah pos luar biasa sebesar Rp. 48.351.733.768,75.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 2.120.498.627,68.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.202.202.022.742,67.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)