Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Akademi Literasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 4/2021 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:17 Juni 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaAkademi Literasi
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku17 Juni 2021
Tanggal Penetapan17 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Akademi Literasi, sebuah wadah kolaborasi bagi pegiat literasi. Latar belakang pembentukan akademi ini adalah untuk mendukung upaya kolektif dalam membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat melalui pegiat literasi. Tujuannya adalah mewujudkan kolaborasi pegiat literasi yang integratif dan partisipatif, serta meningkatkan nilai gemar membaca dan indeks pembangunan literasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Pegiat Literasi: Menetapkan jenis-jenis pegiat literasi (duta baca, bunda literasi, aktivis literasi) dan mekanisme penetapannya oleh Kepala Perpusnas, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas perpustakaan, dan kepala desa/lurah.
  2. Aktivitas Pegiat Literasi: Mengatur aktivitas pegiat literasi yang dilakukan melalui situs web akademiliterasi.perpusnas.go.id, yang memuat berita, profil pegiat literasi, ruang konsultasi, ruang diskusi, dan ruang publikasi.
  3. Pendaftaran Pegiat Literasi: Mewajibkan pegiat literasi untuk mendaftarkan diri secara daring melalui situs web dengan melengkapi daftar riwayat hidup, kartu tanda penduduk, dan surat keputusan/keterangan.
  4. Penghargaan Literasi: Memberikan penghargaan kepada pegiat literasi yang berjasa dalam pembudayaan gemar membaca dan literasi, berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan Akademi Literasi yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perpusnas dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)