Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:16 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan16 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa, yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang sesuai dengan pedoman terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. - Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kepala Dusun. - Sekretariat Desa dapat terdiri dari Sekretaris Desa, Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, dan Urusan Umum. - Pelaksana Teknis Lapangan Desa dapat terdiri dari Ulu-ulu, Lebe, dan Polisi Desa. - Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. - Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Perangkat Desa. - Masing-masing urusan di Sekretariat Desa dipimpin oleh Kepala Urusan yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. - Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa yang ada, masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Perturan Daerah ini.

(-)