Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa, yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang sesuai dengan pedoman terbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kepala Dusun.
- Sekretariat Desa dapat terdiri dari Sekretaris Desa, Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, dan Urusan Umum.
- Pelaksana Teknis Lapangan Desa dapat terdiri dari Ulu-ulu, Lebe, dan Polisi Desa.
- Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Perangkat Desa.
- Masing-masing urusan di Sekretariat Desa dipimpin oleh Kepala Urusan yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.