Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi dalam pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan pendekatan ekosistem. Lembaga Pengelola Perikanan WPPNRI dibentuk sebagai unit organisasi nonstruktural di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan, dipimpin oleh Direktur Jenderal. Tugas lembaga ini meliputi koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP), memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat dan beberapa Unit Pengelola Perikanan di berbagai lokasi. Setiap unit memiliki tugas koordinasi dan evaluasi pelaksanaan RPP, serta penyusunan laporan. Komisi Pengelola Perikanan, Panel Ilmiah, dan Panel Konsultatif dibentuk untuk mendukung tugas-tugas ini.

(-)

(-)