Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 3/2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 September 2012
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku04 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan ditetapkan dengan maksud memberikan arah dan pedoman dalam pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap pendirian maupun penyelenggaraan sarana dan tenaga di bidang kesehatan oleh orang pribadi atau badan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan/atau pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta memberikan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap tenaga dan sarana kesehatan yang didirikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek perizinan di bidang kesehatan. Pertama, perizinan tenaga kesehatan meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, fisioterapis, radiografer, refraksionis optisien, okupasi terapis, terapis wicara, profesi gizi, dan tenaga kesehatan warga negara asing. Setiap tenaga kesehatan yang berpraktik di wilayah Kabupaten Rejang Lebong wajib memiliki izin yang sesuai dengan jenis profesinya. Kedua, perizinan tenaga pengobatan komplementer alternatif, yang meliputi tenaga medis dan non-medis yang melakukan praktik pengobatan komplementer alternatif. Ketiga, perizinan pengobat tradisional, yang diklasifikasikan berdasarkan cara pengobatannya, seperti keterampilan, ramuan, pendekatan agama, dan supranatural. Keempat, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, yang meliputi rumah sakit, klinik, apotek, toko obat, laboratorium, radiologi, optik, sarana pelayanan dialisis, pelayanan darah, klinik kecantikan, sarana pemberantasan hama, toko alat kesehatan, dan institusi penguji alat kesehatan. Kelima, perizinan dan sertifikasi tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan, seperti salon kecantikan, SPA, rumah makan, restoran, jasa boga, industri rumah tangga pangan, depot air minum, hotel, dan kolam renang.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara bidang kesehatan, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perizinan bidang kesehatan yang masih berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu perizinan dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan; 2. Peringatan tertulis atau penutupan sementara; 3. Pencabutan izin; 4. Larangan melakukan kegiatan.