Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Lalu Lintas Dan Pemungutan Retribusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1953 · Keppres No. 175 Tahun 1953 · Keppres Nomor 175 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1953Tanggal Penetapan:12 Oktober 1953
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Lalu Lintas Dan Pemungutan Retribusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1953
Tanggal Penetapan12 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini memperpanjang waktu pengesahan peraturan daerah Propinsi Kalimantan mengenai lalu lintas dan pemungutan retribusi di terusan-terusan yang dikuasai oleh daerah Propinsi tersebut. Perpanjangan waktu yang diberikan adalah selama 3 bulan, dimulai sejak tanggal 25 Oktober 1953. Hal ini dilakukan karena peninjauan terhadap peraturan daerah tersebut belum selesai.

(-)

(-)