Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 6/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 42 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Desa.

Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Fungsinya antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Desa, serta menumbuhkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari LPMD, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan Lembaga Kemasyarakatan.

1. Lembaga Kemasyarakatan yang ada dan telah terbentuk di Desa tetap diakui keberadaannya sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)