di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 6/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 42 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Desa.
Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Fungsinya antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Desa, serta menumbuhkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari LPMD, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan Lembaga Kemasyarakatan.