Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Teknik Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 4/2024 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2024 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaTim Pelaksana Teknik Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional (Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS) untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan tim ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Tugas Tim: Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Pokjanas PS, termasuk percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional. Tugas ini meliputi distribusi akses legal, pengembangan usaha Perhutanan Sosial, percepatan Pendampingan, dan penanganan konflik tenurial.
  2. Susunan Keanggotaan: Tim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota, serta dibantu oleh lima divisi yang masing-masing fokus pada distribusi akses legal, pengembangan usaha, pendampingan, konflik tenurial dan hutan adat, serta program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  3. Tugas Divisi: Setiap divisi memiliki tugas spesifik dalam mendukung percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial, termasuk penyusunan rencana kerja, penyelesaian masalah teknis, fasilitasi, mentoring, dan sosialisasi kebijakan.
  4. Koordinasi dan Pelaporan: Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya, serta menerima laporan dari Pokja PPS Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang.

(-)

(-)