Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3601 Tahun 2016, karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)