di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Penggunaan Dana Cadangan antara lain untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana dasar dan pelayanan umum, belanja Pilkada, sarana dan prasarana perkotaan serta program dan kegiatan lain berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Dana Cadangan dapat bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan, penyisihan atas penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk pertama kalinya pembentukan Dana Cadangan adalah sebesar Rp 2.500.000.000,-. Setiap perubahan Dana Cadangan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penggunaan Dana Cadangan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan. Dana Cadangan ditempatkan pada Rekening tersendiri yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah jika belum digunakan sesuai peruntukannya, dan hasilnya menambah Dana Cadangan. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD.