Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 7/2017 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2017Tanggal Penetapan:12 September 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku12 September 2017
Tanggal Penetapan12 September 2017
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Pasal 3, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Rencana Program Prioritas, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, serta Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (4) Pasal 7 yang mengatur pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJMD, yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)