Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 1/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Februari 2016
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (huruf c) pada ayat (1) Pasal 18 dan penambahan satu ayat (ayat (3)) pada pasal yang sama, sehingga Pasal 18 mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana, Puskesmas dan jaringannya, serta RSUD Wakai. Struktur dan besaran tarif untuk RSUD Ampana dan Puskesmas tercantum dalam Lampiran I dan II, sedangkan untuk RSUD Wakai tercantum dalam Lampiran III.

Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II juga mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang baru dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tarif retribusi pelayanan kesehatan agar lebih akomodatif terhadap berbagai jenis pelayanan yang ada.

(-)

(-)