Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowah Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2024 · Keppres No. 11 Tahun 2024 · Keppres Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowah Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dengan membentuk Kejaksaan Negeri di beberapa kabupaten, yaitu Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Daerah hukum masing-masing Kejaksaan Negeri baru ini ditetapkan meliputi wilayah kabupaten terkait, dan wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri sebelumnya. Keputusan ini juga mengatur bahwa Kejaksaan Negeri yang sebelumnya bertanggung jawab atas wilayah-wilayah tersebut akan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri yang baru.

  1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Natuna tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
  2. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
  3. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Donggala tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Sigi sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi.
  4. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Morowali tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Morowali Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
  5. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Tual tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

(-)