Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 142/2023 · PMK No. 142 Tahun 2023 · PMK Nomor 142 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBiaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penerimaan PBB yang terdiri atas penerimaan negara dari objek pajak PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
  2. Pengalokasian penerimaan PBB kepada Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) setelah memperhitungkan Biaya Operasional Pemungutan (BOP).
  3. Penetapan besaran BOP untuk masing-masing sektor PBB, yaitu:
    • Sektor perkebunan sebesar 5,4%.
    • Sektor perhutanan sebesar 5,85%.
    • Sektor pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya sebesar 6,3%.
  4. Penganggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan.

(-)

(-)