di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Keerom 11/2022 · Perda Kabupaten Keerom No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta klasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, dan akun. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan lain-lain. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, dan lain-lain.