Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Keerom 11/2022 · Perda Kabupaten Keerom No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2022Tanggal Penetapan:29 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Keerom
Tanggal Berlaku30 November 2022
Tanggal Penetapan29 November 2022
Tempat PenetapanWaris

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak.
  2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan rancangan APBD dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
  3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta klasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, dan akun. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan lain-lain. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, dan lain-lain.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.