di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Partially Oriented Yarn ( POY ) Dari Negara Malaysia Dan Thailand
Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.010/2015 · PMK No. 14/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh negara-negara tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), ditemukan bahwa impor produk Partially Oriented Yarn (POY) dari Malaysia dan Thailand dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai normalnya, menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap produk tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku untuk produk POY yang termasuk dalam pos tarif 5402.46.00.00, yang diimpor dari Malaysia dan Thailand. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi, yaitu 9,3% untuk produk dari Malaysia dan 0% hingga 13,3% untuk produk dari Thailand, tergantung pada perusahaan eksportirnya. Kebijakan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.