Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 14/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2013. Perubahan tersebut terkait dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf e, yang mengatur tentang peningkatan dan penguatan struktur modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) yang akan direalisasikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Penambahan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2011 hingga 2015, dengan rincian jumlah penyertaan modal untuk setiap tahunnya.

(-)

(-)