Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Besaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.02/2013 · PMK No. 212/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup persentase dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu 10% dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, 10% dari total iuran program Jaminan Kematian, dan 0,1125% dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

(-)

(-)