Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Kesehatan 6/2019 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Pelayanan KesehatanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan status kepesertaan dapat dilakukan dengan lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan peserta.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perubahan status kepesertaan dari satu jenis ke jenis lain dapat dilakukan maksimal satu kali dalam sebulan dan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Namun, untuk tidak mengurangi hak peserta, perubahan dapat berlaku sejak aktivasi status baru dengan memperhitungkan iuran baru dan sebelumnya. Mekanisme perubahan dilakukan melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan.

(-)

(-)