Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 14/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batu Bara Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 14 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu adanya perubahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, kebersihan, dan pelayanan pemotongan hewan. Hewan yang dipotong untuk keperluan hajat (pesta) di luar rumah potong hewan dikenakan retribusi sebesar 50%. Hewan yang dipotong untuk keperluan upacara keagamaan dan/atau adat tidak dikenakan retribusi. Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh petugas ahli. Retribusi dipungut menggunakan Ketetapan Retribusi Daerah (KRD) dan tidak dapat diborongkan. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Batu Bara.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).