Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-07 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Logistik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Bakamla RI, khususnya dalam bidang logistik, guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan kesamaan pola pikir, sikap, dan tindak dalam bidang logistik agar pembinaan dan penggunaan kekuatan menjadi efektif dan efisien, sejalan dengan Doktrin Bakamla RI 'Raksāmahiva Çamudreşu Nusantarasya'.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembinaan Bidang Logistik:** Mengatur segala usaha dan kegiatan terkait perencanaan, penyusunan, pembangunan, penggunaan, serta pengendalian atau pelaksanaan logistik sesuai ketentuan, norma, sistem, dan metode yang efektif dan efisien.
2. **Jenis Materiil Bakamla RI:** Mengelompokkan materiil menjadi materiil utama (alat utama seperti Kapal Negara, pesawat udara, radar) dan materiil pendukung (pemeliharaan, operasi, personel).
3. **Fungsi Pembinaan Materiil:** Mencakup penentuan kebutuhan, desain dan pengembangan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pemeliharaan, dan penghapusan materiil.
4. **Pembinaan Dukungan Logistik:** Bertujuan mempertahankan satuan operasi dalam kondisi siap operasi, menjamin materiil pendukung untuk materiil utama, dan mengoptimalkan penggunaan materiil utama.
5. **Tataran Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dalam pembinaan administrasi/SIMAK BMN, pembinaan logistik, dan pembinaan dukungan logistik.