Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 1/2025 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku02 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman, petunjuk, dan standar teknis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, kondisi membahayakan manusia, keadaan darurat non-kebakaran lainnya, serta pencarian dan pertolongan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, keamanan, dan keselamatan masyarakat serta dunia usaha, termasuk petugas, dalam menghadapi bahaya kebakaran dan kondisi darurat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. Ini termasuk penyusunan peta daerah rawan kebakaran, standarisasi sarana dan prasarana, penyediaan aparatur, serta pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, mengembangkan sistem informasi, melakukan penelitian dan pengembangan, membangun kemitraan, dan melakukan pembinaan melalui pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.

Manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan meliputi RISPKP (Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan), pencegahan bahaya kebakaran, pengendalian keselamatan bahaya kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan. RISPKP ditetapkan oleh Bupati dan berlaku selama 10 tahun, meliputi rencana sistem pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan berdasarkan analisis risiko bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Masyarakat dan dunia usaha memiliki peran serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta penyelamatan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan/atau otoritas lainnya dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Masyarakat dan dunia usaha berhak mendapatkan layanan jika terjadi kebakaran atau kondisi darurat, serta mendapatkan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, dan pelatihan. Mereka juga berkewajiban melaporkan kejadian kebakaran atau kondisi darurat, memberikan akses jalan, membantu petugas, memberikan informasi, dan mentaati perintah petugas.

Pemilik, pengguna, dan/atau penanggung jawab bangunan gedung wajib memanfaatkan bangunan sesuai fungsi dan berperan aktif dalam pencegahan bahaya kebakaran. Bangunan perumahan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana proteksi kebakaran.

Bangunan gedung yang sudah ada dan/atau dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib melengkapi sarana prasarana sistem proteksi bahaya kebakaran pada bangunan gedung sesuai dengan persyaratan/ketentuan teknis yang berlaku dengan standar menyesuaikan Standar Nasional Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)