Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
2. **Pembentukan Panitia:** Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas.
3. **Persyaratan Pemilih dan Calon:** Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih dan calon kepala desa.
4. **Kampanye:** Aturan mengenai pelaksanaan kampanye, termasuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan larangan kampanye.
5. **Pemungutan Suara:** Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
6. **Pemilihan Antar Waktu:** Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
7. **Pemberhentian Kepala Desa:** Kondisi dan prosedur pemberhentian kepala desa.
8. **Pendanaan:** Sumber pendanaan untuk kegiatan pemilihan kepala desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan pemilihan oleh Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Bupati.