Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 3/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2021Tanggal Penetapan:22 Februari 2021
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 22 dan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. 2. Pasal 22 dan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan. 3. Pasal 22 dan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal. Latar belakang dari peraturan ini adalah peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Bursa Efek: Mengatur persyaratan pendirian, permodalan, keanggotaan, dan pengelolaan Bursa Efek.
  2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP): Mengatur perizinan, permodalan, kepemilikan saham, dan operasional LKP dan LPP.
  3. Reksa Dana: Mengatur perizinan, kegiatan usaha, dan pembubaran Reksa Dana berbentuk Perseroan.
  4. Perusahaan Efek: Mengatur perizinan, bentuk hukum, permodalan, dan persyaratan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
  5. Wakil Perusahaan Efek: Mengatur persyaratan dan perizinan bagi wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, dan wakil Manajer Investasi.
  6. Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek: Mengatur perizinan dan persyaratan bagi Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek.
  7. Bank Umum sebagai Kustodian: Mengatur persyaratan dan persetujuan bagi Bank Umum yang menjalankan kegiatan sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal.
  8. Biro Administrasi Efek: Mengatur perizinan dan persyaratan bagi Biro Administrasi Efek.
  9. Wali Amanat: Mengatur pendaftaran dan persyaratan bagi bank umum yang menjalankan kegiatan sebagai Wali Amanat.
  10. Profesi Penunjang Pasar Modal: Mengatur pendaftaran dan persyaratan bagi akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan OJK yang menjalankan kegiatan sebagai profesi penunjang Pasar Modal.
  11. Perusahaan Terbuka: Mengatur kewajiban terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup, tanggung jawab Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris, serta pelaksanaan pembelian kembali saham.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian atau penolakan izin, persetujuan, dan pendaftaran, serta kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis.

1. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus menyesuaikan modal disetor paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 2. Masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang menjabat sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, menyesuaikan dengan ketentuan masa jabatan yang diatur dalam peraturan ini. 3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus menetapkan peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 4. Ketentuan pembubaran atau pernyataan kepailitan Perusahaan Efek berlaku terhadap Perusahaan Efek yang izin usahanya telah dicabut sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 5. Pihak yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, harus memenuhi kewajiban tersebut paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya peraturan ini, atau sebelum melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu.

1. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan. 3. Keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda yang besarnya bervariasi tergantung jenis Pihak dan periode keterlambatan.