Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1995

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93

Juga dikenal sebagai: UU 7/1995 · UU No. 7 Tahun 1995 · UU Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1995Tanggal Penetapan:24 Agustus 1995
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1995
Tanggal Penetapan24 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam perhitungan ini, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp 59.960.453.046.106,00, sementara Belanja Negara sebesar Rp 60.511.651.042.372,00, menghasilkan Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00. Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan sisa anggaran kurang dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang ini.

(-)

(-)