Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1976 · Keppres No. 29 Tahun 1976 · Keppres Nomor 29 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1976Tanggal Penetapan:24 Juni 1976
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1976
Tanggal Penetapan24 Juni 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1971 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Daerah

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1976 ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dengan meninjau kembali susunan organisasi Kejaksaan. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung memimpin Kejaksaan dan dibantu oleh empat Jaksa Agung Muda yang masing-masing memimpin Bidang Pembinaan, Bidang Pengawasan Umum, Bidang Intelijen, dan Bidang Operasi. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan, seperti pembinaan administrasi, pengawasan, intelijen, dan operasi penegakan hukum. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berfungsi sebagai instansi vertikal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kejaksaan.

(-)

(-)