Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2011 membentuk Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau (BPP Kabupaten Sanggau) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Pembentukan badan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011, serta kondisi geografis Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan Malaysia.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPP Kabupaten Sanggau bertujuan untuk mempercepat pembangunan wilayah perbatasan yang sinergis dan berkelanjutan, mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dengan wilayah negara tetangga, serta menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan NKRI. Hal ini sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menggariskan pembangunan kawasan perbatasan.

Ketentuan Substansial:

  • BPP Kabupaten Sanggau memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menjaga tanda batas, mengkoordinasikan pembangunan di kawasan perbatasan, dan melakukan pembangunan kawasan perbatasan dengan pihak lain.
  • Tugas BPP Kabupaten Sanggau meliputi penetapan kebijakan program pembangunan perbatasan, penyusunan rencana anggaran, koordinasi pelaksanaan, serta evaluasi dan pengawasan pembangunan kawasan perbatasan.
  • Fungsi BPP Kabupaten Sanggau mencakup penyusunan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, koordinasi penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara, inventarisasi potensi sumber daya, penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana, penyusunan anggaran, serta pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
  • Organisasi BPP Kabupaten Sanggau terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengelolaan Batas Negara, Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan, Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)