Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 11/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Uang Leges
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Uang Leges di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan penyelesaian administrasi dan menjalin kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah melalui pemenuhan hak dan kewajiban, yaitu hak untuk dilayani dan kewajiban untuk membayar retribusi atas pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan jenis dan besaran tarif retribusi untuk berbagai pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Daerah, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah, Dinas Perhubungan Pariwisata dan Telekomunikasi Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
  2. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembayaran lunas sebelum penyerahan surat/jasa, petugas pemungut yang ditunjuk, dan tanda bukti pembayaran.
  3. Kewajiban petugas pemungut untuk menyetorkan seluruh pungutan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
  4. Pengecualian dari retribusi untuk kepentingan badan sosial dan keagamaan, badan/lembaga pemerintah, salinan perjanjian pemerintah daerah, Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), surat/buku untuk anggota DPRD, surat keputusan pengangkatan/kenaikan pangkat, kepentingan orang tidak mampu dan pelajar/mahasiswa terkait pendidikan, serta surat-surat yang dibebaskan oleh Bupati kepada penerbit media.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).